KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menerima penjelasan dari beberapa sumber terpercaya, bahwa secara hukum, Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD bukanlah bentuk korupsi, melainkan instrumen legal yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menyalurkan aspirasi konstituen. Namun, dalam praktiknya, Pokir masuk dalam area yang sangat rawan terindikasi korupsi jika disalahgunakan oleh oknum legislatif atau eksekutif sebagai alat transaksi politik.
Disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengidentifikasi tata kelola Pokir yang buruk sebagai salah satu titik rawan korupsi daerah.
Modus Penyimpangan Pokir yang Terindikasi Korupsi berupa penyimpangan biasanya terjadi ketika esensi Pokir bergeser dari “usulan pembangunan” menjadi “jatah proyek” bagi oknum anggota dewan.
Beberapa celah korupsi yang sering ditemukan meliputi:
1. Pemotongan Dana (Kickback):
Adanya komitmen fee atau pemotongan anggaran sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek atau dana hibah yang dicairkan melalui skema Pokir.
2. Intervensi Pengadaan (Monopoli Proyek):
Oknum anggota DPRD mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjuk kontraktor atau rekanan tertentu guna mengerjakan paket proyek Pokir tersebut.
3. Penggelembungan Harga (Markup):
Menaikkan nilai anggaran pengadaan barang/jasa secara tidak wajar demi keuntungan pribadi.
4. Proyek Fiktif atau Paket Dipecah-pecah:
Memecah proyek menjadi paket-paket kecil agar bisa menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa tender, sehingga lebih mudah dimanipulasi.
5. Pengusulan di Luar Prosedur:
Memasukkan usulan Pokir secara mendadak di luar tahapan perencanaan resmi (e-planning) tanpa sinkronisasi dengan kebutuhan riil masyarakat daerah.
KPK menjelaskan melalui beberapa Contoh Kasus Nyata yang Sudah Divonis, kalau indikasi korupsi ini bukan sekadar asumsi, melainkan sudah banyak berujung pada proses hukum pidana, seperti contoh berikut:
1. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Kabag Humas DPRD Sumsel atas kasus korupsi proyek Pokir pembangunan fasilitas kelurahan tahun anggaran 2023.
2. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka di berbagai daerah seperti Magetan terkait dugaan manipulasi anggaran hibah yang bersumber dari Pokir DPRD.
KPK menegaskan bahwa agar tidak terindikasi korupsi, seluruh usulan Pokir wajib dimasukkan secara transparan sejak awal perencanaan, diverifikasi ketat keabsahannya, dan dilarang keras dijadikan alat tukar guling kepentingan politik.***













