• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 18, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Kata KPK: Pokir Itu Instrumen Legal DPRD

Kata KPK: Pokir Itu Instrumen Legal DPRD

Ki Agus by Ki Agus
13 Oktober 2026
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menerima penjelasan dari beberapa sumber terpercaya, bahwa secara hukum, Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) DPRD bukanlah bentuk korupsi, melainkan instrumen legal yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 untuk menyalurkan aspirasi konstituen. Namun, dalam praktiknya, Pokir masuk dalam area yang sangat rawan terindikasi korupsi jika disalahgunakan oleh oknum legislatif atau eksekutif sebagai alat transaksi politik.

Disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengidentifikasi tata kelola Pokir yang buruk sebagai salah satu titik rawan korupsi daerah.

Modus Penyimpangan Pokir yang Terindikasi Korupsi berupa penyimpangan biasanya terjadi ketika esensi Pokir bergeser dari “usulan pembangunan” menjadi “jatah proyek” bagi oknum anggota dewan.

Beberapa celah korupsi yang sering ditemukan meliputi:
1. Pemotongan Dana (Kickback):
Adanya komitmen fee atau pemotongan anggaran sebesar 10% hingga 15% dari nilai proyek atau dana hibah yang dicairkan melalui skema Pokir.
2. Intervensi Pengadaan (Monopoli Proyek):
Oknum anggota DPRD mengintervensi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menunjuk kontraktor atau rekanan tertentu guna mengerjakan paket proyek Pokir tersebut.
3. Penggelembungan Harga (Markup):
Menaikkan nilai anggaran pengadaan barang/jasa secara tidak wajar demi keuntungan pribadi.
4. Proyek Fiktif atau Paket Dipecah-pecah:
Memecah proyek menjadi paket-paket kecil agar bisa menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL) tanpa tender, sehingga lebih mudah dimanipulasi.
5. Pengusulan di Luar Prosedur:
Memasukkan usulan Pokir secara mendadak di luar tahapan perencanaan resmi (e-planning) tanpa sinkronisasi dengan kebutuhan riil masyarakat daerah.

BeritaTerkait

Dugaan Pemotongan Dana PIP, SMA PGRI Wargasari Kadupandak, Kepsek: Itu Tidak Benar

17 Oktober 2026

Dugaan Pemotongan Dana PIP, SMA PGRI Wargasari Kadupandak, Kepsek: Itu Tidak Benar

17 Oktober 2026

KPK menjelaskan melalui beberapa Contoh Kasus Nyata yang Sudah Divonis, kalau indikasi korupsi ini bukan sekadar asumsi, melainkan sudah banyak berujung pada proses hukum pidana, seperti contoh berikut:
1. Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis penjara terhadap mantan Kabag Humas DPRD Sumsel atas kasus korupsi proyek Pokir pembangunan fasilitas kelurahan tahun anggaran 2023.
2. Kejaksaan juga melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka di berbagai daerah seperti Magetan terkait dugaan manipulasi anggaran hibah yang bersumber dari Pokir DPRD.

KPK menegaskan bahwa agar tidak terindikasi korupsi, seluruh usulan Pokir wajib dimasukkan secara transparan sejak awal perencanaan, diverifikasi ketat keabsahannya, dan dilarang keras dijadikan alat tukar guling kepentingan politik.***

Tags: DPRDkpkPolir
Previous Post

Ini Temuan BPK di DPRD Kab. Bandung

Next Post

Penuh Sukacita, Masyarakat Distrik Ransiki Sambut Satgas TMMD ke-130 Tahun 2026

Related Posts

News

Dugaan Pemotongan Dana PIP, SMA PGRI Wargasari Kadupandak, Kepsek: Itu Tidak Benar

17 Oktober 2026
News

Dugaan Pemotongan Dana PIP, SMA PGRI Wargasari Kadupandak, Kepsek: Itu Tidak Benar

17 Oktober 2026
News

Kemendagri Dorong Akselerasi Ekonomi Syariah Daerah Melalui SIPD

17 Oktober 2026
Headline

USB YPKP Sulap Sampah Organik Jadi Maggot Bernilai Ekonomi, Dorong Kemandirian Warga Padasuka

16 Oktober 2026
News

Edy Wuryanto Soroti Rendahnya Partisipasi Kalsel dalam Program SMK Go Global

16 Oktober 2026
News

Kemendagri Dorong Terobosan Pembiayaan Pembangunan Merauke Melalui Forum TJSLP

16 Oktober 2026
Next Post

Penuh Sukacita, Masyarakat Distrik Ransiki Sambut Satgas TMMD ke-130 Tahun 2026

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021