KAB. BANDUNG || bedanews.com — Dilansir dari beberapa sumber berdasarkan temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan indikasi penyimpangan dan kelemahan administratif dalam pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung.
Disebutkan pada Poin Utama Temuan BPK:
1. Belanja Perjalanan Dinas (SPPD):
Terdapat sorotan pada realisasi belanja perjalanan dinas yang diduga kurang memiliki dasar pertanggungjawaban yang kuat.
2. Belanja Barang dan Jasa:
Adanya ketidaksesuaian antara laporan kegiatan dengan kondisi fakta di lapangan.
3. Pengadaan Personal Computer (PC): Disoroti oleh lembaga pengawas (Center for Budget Analysis / CBA) terkait nilai pengadaan yang besar (mencapai Rp573,4 juta pada 2024 dan Rp1,02 miliar pada 2025 melalui e-Purchasing) tanpa rincian unit serta spesifikasi teknis yang transparan.
4. Kelemahan Administrasi: Meliputi ketidakpatuhan terhadap prosedur dan potensi penggunaan anggaran yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara optimal.
Untuk Tindak Lanjut BPK merekomendasikan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung untuk segera memperbaiki sistem pengendalian intern, menertibkan administrasi, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dalam kurun waktu 60 hari.
Sementara di sisi lain, Pemkab dan DPRD Kabupaten Bandung tetap memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan pemerintah daerah, sementara pengadaan dan temuan tersebut terus mendapat dorongan pengawasan dari lembaga masyarakat sipil agar diusut tuntas.***













