“Tentunya digitalisasi yang dilakukan meruoakan baguan dari sirkulaasi dan inbetarisasi sehingga eksistensinya bisa jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, Jum’at 10 April 2026.
Jadi konsep Digitalisasi aset ini menjadi bagian terpenting yang akan di bahas dalam pembaharuan regulasi/pengaturan pengelolaan barang milik daerah Pemkab Bandung.
Apalagi Pemkab Bandung untuk mengamankan aset telah mengusulkan Draft Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah kepada DPRD Kabupaten Bandung, dimana usulan pembaharan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini akan mengatikan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Jelas Pembaharuran Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini, menurutnya, sangatlah diperlukan sebab secara substansi dan pelaksanaan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.













