Bandung,BEDAnews,-
Dibalik kemenangan Persib yang gegap gempita dalam laga ISL 2014, ternyata PT Persib Bandung Bermartabat (PBB), manajemen yang menanungi kesebelasan Pangeran Biru masih bermasalah. Setelah direktur PT PBB Risha Adi Wijaya (RAW) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan sebesar Rp. 1,75 milyar, kini korban Hamynudin Fariza SH memiliki bukti baru dan meminta polisi untuk menetapkan tersangka baru.
“Kasus ini sudah mangkrak 2 tahun, sudah 3 kali bolak balik dari kejaksaan ke polisi, padahal RAW sudah jadi tersangka tapi tetap tidak bisa maju ke pengadilan,” ujar Hamynudin Fariza SH kepada wartawan di Bandung, Kamis (18/12).
Hamynudin menuturkan, begitu berkas dilimpahkan ke kejaksaan, jaksa selalu beralasan alat bukti masih belum terpenuhi hingga dikembalikan lagi ke Polda Jabar yang menangani kasus ini. Hamy kemudian dengan menyodorkan bukti baru yakni surat pernyataan dari Ruri Bachtiar (General Manager CV Kreasi Media). Dalam surat tersebut, terang Hamy, Ruri mengungkapkan bahwa ia bersama RAW (direktur PT PBB) dan Budi Bram Rachman benar telah membujuk korban (Hamy) untuk membayarkan kewajiban hutang RAW sebesar 1,755 Miliar kepada PT PBB.
“Saya bersedia mengucurkan dana karena saya bobotoh Persib dan dijanjikan akan menjadi Panpel pada ISL 2013, namun realisasinya tidak ada,” keluh pengusaha asal Papua ini.
Hamy mentransfer uang dalam beberapa tahap, namun ternyata janji tak kunjung terpenuhi, hingga ia akhitnya menempuh jalur hukum. Menurutnya, ia hanya ingin uangnya kembali namun setelah melakukan proses mediasi selalu gagal, hingga ia melaporkan dugaan penipuan itu kepada Polda Jabar pada Juni lalu dengan surat bernomor LBP/514/VI/2013/JABAR.”Selain RAW sebagai tersangka, Ruri dan Budi Bram saat ini masih berstatus sebagai saksi,” ungkap Hamy.RAW sendiri dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Karena kasusnya bolak balik dan tidak kunjung bisa disidangkan, Hamy menduga ada permainan antara penyidik Polda Jabar dengan pihak terlapor. Apalagi kasusnya ini sudah mengendap 2 tahun dan tidak kunjung selesai. “Kasus saya ini mirip dengan kasus Peter Says Denim, tetapi kasus PSD begitu cepat rampung,sementara kasus saya sudah 2 tahun masih jalan ditempat,” tuturnya,
Menurut Hamy, setelah penetapan tersangka pada 10 Juni 2013 penetapan tersangka, berkas terus bolak balik hingga terakhir 24 Maret 2014. Selain melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, Hamy juga menggugat secara perdata. “Di pengadilan saya sudah dinyatakan menang,” pungkasnya. (Lanie)













