Bandung, BEDAnews – Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang dengan terdakwa Yosep Hidayah pada Kamis 28/3/ 2024.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH., MH., dalam siaran persnya menyampaikan sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dr. Ardi Wijayanto, SH., MH
dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan oleh Aspidum Kejati Jabar Dr. Neva Sari Susanti, S.H.,M.Hum didampingi oleh tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jabar dan Kejari Subang.
Disebutkan dalam surat dakwan bahwa Yosep Hidayah didakwa dengan tuduhan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan secara bersama-sama terhadap ibu dan anak di subang.
Terdakwa dalam persidangan didampingi oleh Penasehat Hukumnya.