Sementara penasehat hukum Rizki Rizgantara. SH mempertanyakan pihak yang disebut dalam dakwaan menerima uang.
“Setiap orang sama didepan hukum. Kalaupun Endang Kodok telah mengembalikan uang, namun menurut pasal 4 UU Tipikor pengembalian tidak menghapuskan pidana” tegasnya. (Boed)
Page 3 of 3