Uang kerugian negara tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa H. Dede Suryaman Rp. 800 juta lebih,Iik Purkon Rp.2,8 miliar dan pihak lain Endang Kodok Rp.287 juta.
Atas dakwaan tersebut tim kuasa hukum para terdakwa akan mengajukan eksepsi pada sidang mendatang.
Menurut kuasa hukum terdakwa, R. Aji Oktario. SH pihaknya menganggap dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum tidak cermat dan jelas dan uraian dakwaan Primar dicampuradukan dengan dakwaan subsidair begitu juga sebaliknya.
“Didalam dakwaan tadi juga ada orang yang disebutkan menerima uang yang termasuk mengakibatkan kerugian negara diantaranya Endang Kodok. Kalau ada seseorang yang disebut menerima uang dalam kasus ini dan tidak menjadi terdakwa, maka patut dipertanyakan.” ujarnya.