Tuban – bedanews.com – Usai menetapkan Ir (22) sebagai tersangka kedua investasi bodong pada sabtu (29/01), hari ini dipimpin Kapolres AKBP Darman, S.I.K., Polres Tuban menggelar konferensi pers didepan puluhan awak media, Rabu (02/02).
Ir ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik berdasarkan laporan dari RRA (26), warga kelurahan Soso kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar yang berdomisili di Jl. Wr. Supratman Kelurahan Baturetno Kecamatan/Kabupaten Tuban bersama 47 (empat puluh tujuh) orang korban lainnya, ia dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang hingga milyaran rupiah milik para membernya.
“Ini tersangka kedua yang sudah Kita tetapkan, modusnya sama tersangka menawarkan kepada teman-temannya investasi trading dengan keuntungan hingga 20% perbulan,” ucap Kapolres AKBP Darman saat gelar konferensi pers, Rabu (02/02).











