Kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dalam investasi tersebut, Darman bersama mempersilahkan untuk melapor ke Polres Tuban.
“Lebih cepat melapor lebih bagus untuk menentukan kemungkinan ada tersangka lain, Jangan meluapkan kemarahannya dengan melakukan tindakan yang justru bisa melanggar hukum,” imbuhnya.
Lebih lanjut Kapolres yang dikenal sangat religius itu menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut termasuk penelusuran terhadap harta dari tersangka.
“Kita akan telusuri, kalau harta itu berkaitan dengan kasus ini ya nanti pasti Kita amankan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini Tim Penyidik dari Polres Tuban sudah memeriksa sebanyak 60 saksi/korban dengan Total kerugian kurang lebih mencapai Rp.4.036.775.000;- (empat milyar tiga puluh enam juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). (Red).













