Jaksa menyebutkan bahwa, para terdakwa diduga kuat menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah sangat besar.
Ditempat yang sama, Ketua Juru Bicara PN Jakpus, Poerwanto, menyatakan bahwa, Pengadilan akan segera menelaah berkas yang diterima. Ia memastikan bahwa, proses administrasi perkara berjalan sesuai prosedur melalui sistem elektronik e-Berpadu.
“Jika berkas sudah lengkap, pimpinan akan melakukan registrasi dan menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara. Selanjutnya, majelis akan menentukan jadwal sidang serta status penahanan terdakwa,” ujar Poerwanto.
Ia juga menambahkan bahwa, perkembangan perkara dapat dipantau oleh publik melalui Sistem Informasi Pengadilan. (Sena).