• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021 » Halaman 3

Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 3 Mei 2021

Hendra by Hendra
21 April 2021
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pada kesempatan tersebut, Ngatiyana juga menjelaskan tentang salah satu aspek penting yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 yaitu perintah yang berkenaan dengan pelarangan mudik bagi warga masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dikatakannya, bagi warga masyarakat yang hendak keluar kota atau mudik, maka diwajibkan untuk membawa surat jalan dari lurah/kepala desa tempat domisilinya masing-masing yang menyatakan bahwa warga dimaksud dalam kondisi sehat/tidak berstatus positif Covid-19.

“Sesuai instruksi Menteri dalam negeri bahwa bagi pemudik yang melanggar aturan, tidak membawa surat jalan dan surat dinas dan sebagainya kemudian juga tidak seizin lurah atau kepala desa memasuki daerah lain, maka pilihannya hanya dua: kembali atau dikarantina.  Karantina ini adalah selama 5 x 24 jam dan biaya dibayar oleh pelanggar atau masyarakat yang melakukan pelanggaran. Jadinya sanksi yang diterapkannya jelas dan tegas, bukan wilayah yang membiayai, tapi biaya sendiri,” tegas Ngatiyana.

BeritaTerkait

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

24 April 2026

Gandeng BNNK, Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

24 April 2026
Page 3 of 4
Prev1234Next
Previous Post

Kantor Hukum “TM” Buka Posko Pengaduan Korban EDC Cash

Next Post

Plt. Wali Kota Kembali Lantik 58 Pejabat Fungsional Tertentu

Related Posts

TNI-POLRI

Tumbuhkan Rasa Cinta Tanah Air, Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

24 April 2026
TNI-POLRI

Gandeng BNNK, Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

24 April 2026
TNI-POLRI

Pangdam IV/Diponegoro Gandeng Papdesi, Percepat Pembangunan 6.262 Titik Koperasi Merah Putih

24 April 2026
TNI-POLRI

Kapolres Demak Minta Jajaran Tingkatkan Kinerja, Usai Perubahan Nomenklatur

24 April 2026
TNI-POLRI

MEMASUKI ERA PEPERANGAN RUDAL, TNI LAKSANAKAN PENEMBAKAN RUDAL SECARA MASIF

24 April 2026
TNI-POLRI

Kapolres: SPKT Baru Polres Demak, Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat

24 April 2026
Next Post

Plt. Wali Kota Kembali Lantik 58 Pejabat Fungsional Tertentu

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021