BANDUNG, BEDAnews.com – Pemerintah Kota Bandung telah berupaya melaksanakan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Pelaksanaan sistem ini lantas dinilai oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk melihat sejauh mana sistem tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung.
Komisioner KASN Mustari Irawan menuturkan, verifikasi ini merupakan bagian dari tugas dan kewajiban KASN untuk memastikan pelaksanaan sistem merit dilaksanakan dengan baik oleh seluruh instansi pemerintah.
“Salah satu fungsi dari KASN sesungguhnya adalah melakukan pengawasan terhadap pengawasan teradap implementasi manajemen dan kebijakan ASN atau yang sering kita sebut dengan sistem merit,” ujar Mustari dalam acara Verifikasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Instansi Pemerintah secara daring di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).