Demak – bedanews.com – Pelaku penipuan jual-beli tanah, YW (46), Warga Ngawi, Jatim berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Demak. Modus pelaku adalah membeli tanah dari seseorang dengan membayar uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya, tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling untuk dijual kembali, namun pelaku tidak melunasi uang pembelian kepada pemilik tanah asal.
“Karena tidak melunasi pembelian, tanah kapling yang telah terjual diminta kembali oleh pemilik tanah asal yang telah terjual. Sehingga pembeli tanah kapling dirugikan oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (8/7/2021).
AKP Agil mengungkapkan, penangkapan tersangka penipuan jual-beli tanah berawal dari laporan korban penipuan H (40), warga asal Pedurungan, Kota Semarang ke Satreskrim Polres Demak. Kebetulan korban sedang bertempat tinggal di Desa Serangan, Bonang.