• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Senin, Agustus 8, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kasat Reskrim Demak: Modus Jual-Beli Tanah, Pelaku Penipuan Ditangkap

Kasat Reskrim Demak: Modus Jual-Beli Tanah, Pelaku Penipuan Ditangkap

Ridhwan by Ridhwan
9 Juli 2021
in Hukum, TNI-POLRI
0
0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Demak – bedanews.com – Pelaku penipuan jual-beli tanah, YW (46), Warga Ngawi, Jatim berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Demak. Modus pelaku adalah membeli tanah dari seseorang dengan membayar uang muka terlebih dahulu. Selanjutnya, tanah tersebut dipecah dan dibuat kapling untuk dijual kembali, namun pelaku tidak melunasi uang pembelian kepada pemilik tanah asal.

“Karena tidak melunasi pembelian, tanah kapling yang telah terjual diminta kembali oleh pemilik tanah asal yang telah terjual. Sehingga pembeli tanah kapling dirugikan oleh tersangka,” terang Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Agil Widiyas Sampurna saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (8/7/2021).

AKP Agil mengungkapkan, penangkapan tersangka penipuan jual-beli tanah berawal dari laporan korban penipuan H (40), warga asal Pedurungan, Kota Semarang ke Satreskrim Polres Demak. Kebetulan korban sedang bertempat tinggal di Desa Serangan, Bonang.

Tindak pidana penipuan diketahui terjadi pada bulan Mei 2020 di Kantor Notaris Siti Nur Azizah, Bintoro, Demak. Awalnya, tersangka menjual dua bidang tanah kapling yang terletak di Kelurahan Mangunjiwan, Demak ukuran 7 X 20 Meter seharga Rp. 135.000.000 dan ukuran 8 X 20 Meter seharga Rp. 155.000.000 kepada korban H (40) pada September 2019.

BeritaTerkait

Dadang Rahmat  Pimpin FKPPI Jabar Periode 2022-2027

Dadang Rahmat Hidayat Pimpin FKPPI Jabar Periode 2022-2027

7 Agustus 2022

Klarifikasi Tentang Tindakan Pemurnian Pangkalan Atas Tanah Milik TNI AD di Desa Gunung Seriang Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara

7 Agustus 2022

Korban telah melakukan pembayaran kepada tersangka sebesar Rp. 285.000.000 dan sisanya Rp. 5.000.000 yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di Kantor Notaris Siti Nur Azizah. Setelah menunggu sampai bulan Mei 2020 korban tidak pernah diajak tersangka untuk melakukan AJB.

“Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut. Korbanpun melakukan pengecekan ke Kantor Notaris. Berdasarkan keterangan dari Notaris tanah kapling yang dibelinya tersebut masih dalam status belum terjual atau masih menjadi pemilik yang lama,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka YW (46) dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Tersangka dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun. (Red/Munthohar/Ershi).

Previous Post

Danjen Kopassus Tinjau Serbuan Vaksinasi Covid-19

Next Post

Kapolres Tuban: Oknum Penimbun Obat, Akan Ditindak Tegas

Related Posts

Dadang Rahmat  Pimpin FKPPI Jabar Periode 2022-2027
Headline

Dadang Rahmat Hidayat Pimpin FKPPI Jabar Periode 2022-2027

7 Agustus 2022
TNI-POLRI

Klarifikasi Tentang Tindakan Pemurnian Pangkalan Atas Tanah Milik TNI AD di Desa Gunung Seriang Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kaltara

7 Agustus 2022
TNI-POLRI

Satgas TMMD Reg Ke-114 Kodim 1710/Mimika Kembali Hibur Masyarakat Di Kokonao

7 Agustus 2022
Hukum

Kasus Apeng, Ketua DPD RI Ingatkan Kepala Daerah Tak Salahgunakan Wewenang

7 Agustus 2022
TNI-POLRI

Walikota, Dandim dan Kapolres Ikut jadi Pemain Dalam Forkopimko Cup 2022

7 Agustus 2022
TNI-POLRI

Jamin Validitas Data Pemain, Panitia Liga Santri Gelar Screening

7 Agustus 2022
Next Post

Kapolres Tuban: Oknum Penimbun Obat, Akan Ditindak Tegas

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Dirgahayu Kota Cimahi 21

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In