Tindak pidana penipuan diketahui terjadi pada bulan Mei 2020 di Kantor Notaris Siti Nur Azizah, Bintoro, Demak. Awalnya, tersangka menjual dua bidang tanah kapling yang terletak di Kelurahan Mangunjiwan, Demak ukuran 7 X 20 Meter seharga Rp. 135.000.000 dan ukuran 8 X 20 Meter seharga Rp. 155.000.000 kepada korban H (40) pada September 2019.
Korban telah melakukan pembayaran kepada tersangka sebesar Rp. 285.000.000 dan sisanya Rp. 5.000.000 yang akan dibayarkan setelah pelaksanaan proses Akta Jual Beli (AJB) selesai di Kantor Notaris Siti Nur Azizah. Setelah menunggu sampai bulan Mei 2020 korban tidak pernah diajak tersangka untuk melakukan AJB.
“Korban tidak terima dengan perlakuan tersebut. Korbanpun melakukan pengecekan ke Kantor Notaris. Berdasarkan keterangan dari Notaris tanah kapling yang dibelinya tersebut masih dalam status belum terjual atau masih menjadi pemilik yang lama,” jelasnya.













