• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, April 24, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Karunia Fitriadi, SH: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar » Halaman 2

Karunia Fitriadi, SH: Penerapan PPKM Darurat, Masyarakat Berpotensi Kehilangan Hak Kebutuhan Dasar

Asep Budi by Asep Budi
15 Juli 2021
in Tak Berkategori
0
Karunia Fitriadi, SH

Karunia Fitriadi, SH

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sehingga kebijakan PSBB ditetapkan oleh menteri Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 (Ayat) 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, yang menyebutkan Karantina Wilayah dan PSBB ditetapkan oleh Menteri dalam hal ini adalah menteri kesehatan.

Namun lanjut Karunia yang juga seorang praktisi hukum, kebijakan PPKM Darurat yang kini tengah diberlakukan bukan berasal dari turunan dari UU Nomor 6 Tahun 2018, melainkan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.

Akibat penerapan PPKM Darurat lewat instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease-2019 di wilayah Jawa dan Bali, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan bahkan kehilangan kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya yang menjadi haknya, karena hal itu tidak diatur sebagaimana dalam UU Nomor 6 Tahun 2018.

BeritaTerkait

USB YPKP Bandung Perkuat Inovasi Mahasiswa Lewat Workshop Generative AI Bersama Pakar Korea

24 April 2026

Ketika Trump sebagai Panglima Tertinggi, Dianggap Lebih Berbahaya dari Musuh

24 April 2026
Page 2 of 3
Prev123Next
Previous Post

Tiga Solusi Disdik Jabar Atasi Honor Guru Honorer Telat

Next Post

Pemkot Cimahi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

Related Posts

Edukasi

USB YPKP Bandung Perkuat Inovasi Mahasiswa Lewat Workshop Generative AI Bersama Pakar Korea

24 April 2026
Ragam

Ketika Trump sebagai Panglima Tertinggi, Dianggap Lebih Berbahaya dari Musuh

24 April 2026
TNI-POLRI

Kodim Tulungagung Terima Bimtek Pusterad, Perkuat Kesiapan Pembentukan Kompi Produksi

24 April 2026
TNI-POLRI

Jelang Hari Buruh, Polres Demak Simulasikan Penanganan Aksi Unjuk Rasa

24 April 2026
TNI-POLRI

Pangdam IV/Diponegoro Dampingi Menhan dan Panglima TNI, Tinjau Latihan Operasi Laut Gabungan 2026

24 April 2026
Ragam

Sejarah Era Menteri Prof. Mu’thi, Anak TK Dapat Bantuan Rp. 450 Ribu Dari Pemerintah

24 April 2026
Next Post

Pemkot Cimahi Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021