c. Permendikbud No. 81 Tahun 2013 dan Permendikbud No. 86 Tahun 2013 Menyediakan kerangka teknis penyelenggaraan program kesetaraan dan menjamin kesetaraan ijazahnya dengan pendidikan formal.
d. Prinsip Fleksibilitas:
PKBM mengedepankan pendekatan yang fleksibel dari segi waktu, metode belajar (tatap muka, daring, blended learning), hingga konten, yang disesuaikan dengan kondisi sosial-ekonomi peserta.
*Harapan Kolaboratif*
Kolaborasi antara Forum PKBM, elemen mahasiswa dan kepolisian ini menjadi langkah awal membangun gerakan bersama untuk:
– Mengentaskan masyarakat yang tidak bersekolah,
– Membuka akses pendidikan setara dan berkualitas,
– Menyebarkan semangat belajar sepanjang hayat,
– Menumbuhkan kesadaran hukum dan kemandirian masyarakat. (Red).











