Kehadiran Ketua HMI Cabang Serang dan Sekjen BEM Nusantara Korwil Banten dalam pertemuan ini, menunjukkan dukungan nyata dari kalangan mahasiswa.
Keduanya menyatakan komitmen untuk ikut mengawal program, membantu sosialisasi, serta mendampingi warga yang ingin kembali mengakses pendidikan melalui jalur PKBM.
*Landasan Hukum Program PKBM*
– Program pendidikan kesetaraan melalui PKBM memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
a. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Pasal 26): Pendidikan nonformal berfungsi sebagai pelengkap, penambah dan/atau pengganti pendidikan formal, termasuk program kesetaraan (Paket A, B, C).
b. PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Menegaskan bahwa PKBM adalah lembaga penyelenggara pendidikan masyarakat yang sah.











