Tuban – bedanews.com – Satuan Resmob Polres Tuban mengamankan seorang warga dusun Sambong lombok desa Bangilan, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban berinisial I (52), Ia ditangkap karena melakukan perjudian Togel secara online.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) lembar catatan keluaran nomor Hongkong, Sidney dan Singapore, 1 (satu) buah buku rekapan nomor togel,1 (satu) buah buku tafsir mimpi, 1 (satu) buah kotak kecil berisi 4 (empat) buah bolpoint dan potongan kertas kosong, Uang tunai hasil tombokan Rp. 865.000,- (delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), serta 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam.
Modus tersangka menerima uang dan nomor taruhan dari petaruh yang kemudian direkap selanjutnya oleh tersangka ditaruhkan di website www.pamantogel.com, dari bisnis yang ia geluti tersebut, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sebesar 20 % dari jumlah omset yang didapatkan.













