Menurut Kapolres Tuban, AKBP Darman, S.I.K, dalam konferensi pers yang di gelar Senin (18/10), saat ditangkap tersangka sedang melakukan perekapan nomor dari pelanggannya.
“Tersangka sudah punya langganan ia merupakan bandar, dari pengakuannya sudah 7 bulan, modusnya dengan menawarkan judi online kepada warga dan ia sebagai bandarnya, ada yang sepuluh ribu, duapuluh ribu ada juga yang seratus ribu,” terang AKBP Darman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara 10 (sepuluh) tahun penjara atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. (Red).













