Selain dicopot dari jabatannya, lanjut Tompo, AKP SW juga menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari serta menjalani sidang kode etik. “Kita juga akan lakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri yang selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis ( BETAH),” ujar dia.
Menurut Tompo, AKP SW kini tengah menjalani proses pemeriksaan terkait keterlibatan dalam kasus dugaan penipuan dengan modus memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Bintara Polri. ” Masih dalam proses penyidikan, terus dikembangkan,” kata dia.
Ibrahim Tompo mengatakan, kasus dugaan penipuan dengan korban seorang tukang bubur bernama Wahidin asal Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021. Korban menyerahkan uang kepada oknum polisi AKP SW dan seorang oknum pensiunan ASN di Jakarta ɓerinisial N sebesar Rp 310 juta. Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi. ‘’Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,’’ ujar dia.













