Semarang – bedanews.com – Menanggapi viralnya video anggota Persit yang melaporkan tindakan KDRT oleh Serda Luthfie Puguh Baehaqi, anggota Ajendam IV/Diponegoro, Kapendam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Bambang Hermanto, S.I.P pada Kamis (1/12/2022) mengungkapkan bahwa, kasus tersebut telah ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera,” ungkap Kapendam.
Selain itu, Kapendam menambahkan, sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, anggota Ajendam IV/Dip telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.