• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Kapan DPR Non Aktif Mundur? Saraswati Teladan: Parpol & DPR Harus Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

Kapan DPR Non Aktif Mundur? Saraswati Teladan: Parpol & DPR Harus Penuhi Tuntutan Rakyat 17+8

angel angel by angel angel
26 September 2025
in Ragam
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penonaktifan itu muncul setelah pernyataan dan tindakan mereka memicu kecaman publik, mulai dari ucapan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR sebagai “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, aksi Eko dan Uya berjoget di tengah krisis sosial, hingga sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan.

Secara hukum, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). UU ini hanya mengatur dua mekanisme, yakni Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pemberhentian sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239, sedangkan pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 244. Artinya, penonaktifan internal partai tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak mengubah status keanggotaan. Fakta hukum menunjukkan bahwa selama PAW belum diproses, kelima anggota tersebut tetap sah sebagai anggota DPR.

BeritaTerkait

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Page 3 of 9
Prev1234...9Next
Previous Post

Gotong Royong TNI & Warga: Bangun MCK, Wujudkan Hidup Lebih Sehat

Next Post

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

Related Posts

Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Ragam

Kemendagri Dorong Pemda Susun Rencana Aksi Penanganan Perlintasan Sebidang Berisiko Tinggi

7 Mei 2026
Ragam

Reviu RPKD Jatim, Kemendagri Tekankan Integrasi Program Pengentasan Kemiskinan

7 Mei 2026
Ragam

BNNP Jateng Gandeng Kwarda, Kak Toton Siapkan “Pasukan Anti Narkoba” dari Gerakan Pramuka

7 Mei 2026
Ragam

Halal Bihalal Polda Jabar: Meneguhkan Peran Strategis FKPPI dan KBPP Polri di Tengah Masyarakat

7 Mei 2026
Ragam

Baleg DPR Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, Tekankan Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal

7 Mei 2026
Next Post
Prof.Dr.H.A.Rusdiana

Menguak Lima Pilar untuk Hidup Mulya dan Bermartabat

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021