KAB. BANDUNG || nedanews.com — Masyarakat perlu mengetahui, bahww secara aturan kegiatan Reses Anggota DPRD Kabupaten Bandung Masa Sidang I tahun 2023 ini, dikatakan H. Sugianto, untuk menjaring aspirasi, di eavaluasi, diverifikasi, selanjutnya di dorong agar bisa terealisasikan.
Kang Sugih sapaan akrab Ketua DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Golkar itu, menambahkan, aspirasi itu bisa saja pengajuan Rumah Tidak Layak Huni, TPT, PJU dan infrastrultur lainnya.
Untuk di APBD 2024 saat ini sudah tersusun lokasi-lokasi pembangunanannya, lanjutnya, misalkan prioritas pembangunan desa, itu jelas kewenangannya ada di Kepala Desa, bila belum ada yang dapat di akses, sudau seharusnya di.dorong di tahun 2024 nanti.
“Perlu juga diperhatikan kalau usulan itu sifatnya yang harus dibiayai APBD Kabupaten Bandung,” katanya di Aula Kantor Desa Nagrak Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, Rabu kemarin, 15 November 2023.
Dewan itu mempunyai kewajiban untuk mendorong apa yang menjadi leinginan masyarakat, ungkapnya, seperti salah satunya ingin mngembangkan potensi daerahnya, dengan menguslkan Kampung Budaya di wilayah Kecamatan Ciwidey, “Itu harus kita dorong,” ujarnya.
Di kesempatan itu, Kang Sugih mengajak masyarakat untuk mensukseskan pemilu 2024 nanti, termasuk program-program pembangunan daerah.***