KAB. BANDUNG || bedanews.com — Pada Sidang Paripurna kedua ini, dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto, mengatakan, sedang menetapkan program penyusunan peraturan daerah tahun 2023 sebagaimana ketentuan. Jadi sebelum menetapkan APBD ini harus terlebih dahulu ditetapkan di dalam rapat paripurna untuk tahun 2023.
Ada 7 Raperda diajukan yang merupakan inisiatif DPRD dan 9 Raperda usulan dari eksekutif. Jadi jumlah Raperda yang dibahas saat ini ada 16 item, “Untuk mengetahui usulan Raperda tersebut bisa ditanyakan ke Bagian Perundang-Undangan,” katanya usai Sidang Paripurna, Kamis 27 Oktober 2022.
Untuk pembahasan Raperda ini akan melakukan tiga kali mass sidang, lanjut legislator dari Fraksi Golkar itu yang akrab disapa Kang Sugih itu, pertama dan kedua masih di tahun 2022, sementara masa sidang ketiga dilaksanakan tahun 2023. Termasuk membahas anggarannya.
Dari Raperda inisiatif, lanjut Kang Sugih, ada beberapa yang menjadi prioritas, diantaranya, Raperda Penyelenggaraan Haji Daerah, Raperda Kota Layak Anak, dan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, sesuai dengan perintah dari undang-undang termasuk juga Peraturan Menteri Sosial.
Raperda inisiatif, disebutkan Kang Sugih, dibuat atas dasar pengusul yang sebelumnya sudah melakukan rapat internal selanjutnya dituangkan dalam bentuk raperda dan mempunyai payung hukum untuk anggarannya agar bisa memperkuat legalitasnya.
Saat pembahasan raperda-raperda, ia menuturkan, pastinya akan melibatkan praktisi dan akademisi sehingga bisa maksimal hasilnya setelah melakukan kajian secara signifikan. Lalu gagasan yang muncul akan dipadukan terutama yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Kang Sugih mengakui peraturan bagi penyandang disabilitas sebenarnya sudah ada, “Tapi akan dimaksimalkan agar mereka bisa merasa nyaman dan terlindungi dengan baik,” ujarnya.***