”Sampai saat ini tidak ada kewajiban wartawan bersertifikasi yang diatur UU. Kalaupun ada peraturan Dewan Pers. Perusahaan pers wajib mempekerjakan wartawan bersertifikasi, sifatnya bukan perintah yang harus dilaksanakan. Dari 19 grup perusahaan pers di Indonesia, baru 2 perusahaan pers saja yang meratifikasinya, 17 lainnya dengan berbagai alasan belum melakukannya,” ucap Kamsul Hasan.
Sementara itu, Agus Sudibyo mengatakan, makin maraknya wartawan dan media massa abal-abal di seluruh wilayah Indonesia, salah satu faktornya adalah hubungan industrial antara wartawan dan perusahaan pers tidak berjalan dengan baik.
”Banyak wartawan yang menerima gaji kecil di bawah upah minimum regional atau upah minimum provinsi (UMR/UMP). Akibatnya, mereka mencari tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dengan berbagai cara,” katanya.