Padahal, memperlakukan teks keagamaan secara dogmatis-harfiah ibarat memaksakan jubah abad ke-7 untuk dipakai manusia pencakar langit. Dalam tulisan puncaknya, Nasr Hamid Abu Zayd melalui Naqd al-Khitab al-Dini (Kairo: Sina li al-Nashr, 1992, hlm. 93) mengingatkan bahwa begitu wahyu diturunkan dalam bahasa manusia, ia secara otomatis menjadi produk budaya (muntaj tsaqafi) yang menuntut pembacaan ulang secara historis-kritis. Mengabaikan konteks sejarah pembentukan teks hanya akan melahirkan sikap beragama yang gagap dan berjarak dari problem kemanusiaan.
Di sinilah hermeneutika modern hadir—bukan untuk merusak teks, melainkan membebaskannya dari belenggu dogmatisme. Pemikir Islam asal Pakistan, Fazlur Rahman, menawarkan konsep double movement (gerakan ganda) dalam karya monumentalnya Islam and Modernity: Transformation of an Intellectual Tradition (Chicago: The University of Chicago Press, 1982, hlm. 5). Bagi Rahman, kita harus melangkah mundur dari situasi sekarang ke masa turunnya teks untuk menangkap rasionalitas dan spirit utamanya, baru kemudian bergerak maju membawa nilai ideal tersebut ke konteks hari ini.













