Bandung, BEDAnews – Tidak ada fasilitas mewah di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung seperti isu tersebut di media sosial, pihaknya telah mengecek secara langsung ke kamar atau sel yang diduga terdapat fasilitas mewah yakni di Blok B Nomor 20.
Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat Andika Dwi Prasetya saat melakukan sidak ke kamar Blok B Nomer 20.
“Kalau ada informasi bahwa adanya pemberian fasilitas yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami pastikan hal tersebut ke depannya kami berjuang tidak ada,” kata Andika di Rutan Kebonwaru Bandung, Jawa Barat, Senin 8/5/2023.
Menurut Andika fasilitas yang ada di sel saat ini merupakan fasilitas biasa, mulai dari kasur, kamar mandi, matras, hingga televisi.
“Setiap satu sel, bisa diisi sebanyak 17 hingga 19 warga binaan pemasyarakatan (WBP), dan fasilitas televisi pun diberikan di setiap selnya, karena berdasarkan peraturan, WBP pun berhak mendapatkan informasi,” tambahnya.
Kakanwil menegaskan tidak adanya kamar mewah, siang lampu mati tidak ada listrik; tapi untuk air tetap mengalir.
Saat ini Rutan Kebonwaru diisi oleh lebih dari 1.800 WBP, idealnya setiap kamar hanya diisi oleh tujuh orang narapidana tetapi kenyataannya, kamar kapasitas tujuh orang diisi 17 sampai 19 orang, tapi tetap bisa dimanfaatkan dengan pengendalian.
Munculnya isu kamar mewah ini setelah adanya foto yang diunggah di akun Twitter @Partai Socmed
Kepala Divpas Kanwil Kemenkumham Jabar Kusnali mengatakan, petugas mencocokan foto yang diunggah di akun Twitter @Partai Socmed dengan kondisi di Rutan Kelas I Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
Hasilnya, kata Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar, foto yang diunggah aku @Partai Socmed merupakan dokumentasi yang diabadikan pada 15 Juli 2021 lalu di Blok B kamar 20 di Rutan Kebonwaru Bandung.
“Penggeledahan dilakukan terhadap kamar-kamar tahanan. Foto tersebut (di Twitter, merupakan dokumentasi yang diambil pada 15 Juli 2021,” kata Kadivpas Kemenkumham Jabar dalam keterangan resmi, Sabtu (29/4/2023).
“Kondisi kamar hunian Blok B, kamar 20 pada saat ini sudah tidak terdapat barang-barang terlarang,” ujar Kusnali.
Diketahui, dalam foto yang diunggah akun Twitter @Partai Socmed tampak seorang pria yang merupakan warga binaan atau tahanan, menggunakan telepon genggam sambil berbaring di dalam sel.
Di sel tahanan itu juga terdapat akuarium, speaker aktif, dan tembok kamar sel yang dipasangi wall paper. “Saat penggeledahan (15 Juli 2021) di kamar tersebut, (petugas) yang terbukti melakukan pelanggaran telah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tutur Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jabar.