Seperti diwartakan, Polres Tangerang Selatan menangkap lima tersangka kasus mafia tanah yang telah merugikan korban Rp 805 juta.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang diketahui sertipikat tersebut palsu berdasarkan Badan Pertanahan Negara (BPN).
Modus pelaku ini dengan menggadaikan sertifikat tanah palsu kepada warga yang menginginkan.
Selain itu, sertifikat aslinya dijaminkan di bank. Para pelaku kemudian membuat sertipikat palsu lainnya.
“Ke pribadi ada yang digadai dan dijualbelikan pribadi perorangan. Target korbannya orang-orang yang mencari tanah, baik itu membeli maupun terima gadai. Sertifikat palsu inilah yang kemudian digunakan untuk meminjam uang, digunakan untuk diperjualbelikan,” ujar Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Tangsel, Jum’at (29/10/2021) lalu. (Red).













