Bandung, BEDAnews – Terbentuknya Rumah Restorative Justice adalah untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian permasalahan hukum pidana yg terjadi dimasyarakat, melalui perdamaian yg difasilitasi oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Demikian di kemukakan Kajati Jabar Dr. Asep N. Mulyana, saat meresmikan Kampung Restorative Justice, pada Rabu 13 Juli 2022.
Kampung Restorative Justice tersebut berada di 16 (enam belas) Desa di Kota Banjar diantaranya Desa Banjar, Desa Jajawar, Desa Cibereum, Desa Neglasari, Desa Batulawang, Desa Mulyasari, Desa Binangun, Desa Sukamukti, Desa Karyamukti, Desa Sinartanjung, Desa Kujangsari, Desa Rejasari, Desa Langensari, Desa Waringinsari, Desa Mekarharja dan Desa Raharja.