Berkaitan dengan hal tersebut, dapat dipahami bahwa bentuk tantangan akan semakin kompleks, khususnya terkait dengan kewenangan kejaksaan.
Sebagai insan adhyaksa, tantangan ini perlu disikapi dengan tidak mengedepankan ego atau kepentingan pribadi, juga perlu adanya kesamaan pandang, sinergi, dan kolaborasi dalam mewujudkan visi dan misi institusi yang utuh untuk melaksanakan tugas dan fungsi agar selaras dalam mencapai tujuan institusi yang kita cintai ini.
Jaksa Agung menyampaikan 7 perintah harian untuk dilaksanakan dan dihayati sebagai pedoman dan dalam pelaksanaan tugas kepada seluruh jajaran kejaksaan.
1. Tanamkan semangat kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dengan berlandaskan nilai-nilai tri krama adhyaksa dan trapsila adhyaksa berakhlak.
2. Dukung asta cita presiden dan wakil presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada hajat hidup orang banyak, disertai dengan pemulihan kerugian negara dan perbaikan tata kelola.
3. Perkuat peran sentral Kejaksaan dalam sistem peradilan pidana dan sebagai jaksa pengacara negara.
4. Optimalkan budaya kerja kolaboratif dan responsif, dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan empati.
5. Terapkan secara cermat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada awal Tahun 2026.
6. Wujudkan pola pembentukan insan Adhyaksa yang terstandarisasi, profesional serta memiliki struktur berpikir yang terarah sehingga dapat menjadi role model penegak hukum.
7. Tingkatkan pola penanganan perkara dengan menyeimbangkan antara konteks hukum positif dan nilai keadilan dalam masyarakat, demi menjamin ketertiban dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tidak memihak, objektif, adil, dan humanis.











