Bandung, BEDAnews.com
Bertempat di Gedung Graha Pos Indonesia Jl. Banda No. 30 Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, SH, M.Hum menjadi Narasumber dalam acara Workshop Hukum PT. Pos Indonesia, beberapa waktu lalu.
Acara yang diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia tersebut dihadiri oleh oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi, Presiden Direktur PT. Pos Indonesia (Persero) Gilarsi Wahyu Setijono, Koordinator Bidang Intelijen M. Idris F Sihite, Kasi Penkum Raymond Ali Adapun peserta acara tersebut adalah para para Kepala Regional 1 s.d 11 PT. Pos Indonesia (Persero) beserta jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jabar mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi upaya pihak penyelenggara mengadakan acara seperti ini. Hal ini menunjukkan bukti wujudnya partisipasi dari PT. Pos Indonesia untuk meminimalisir dan mencegah terjadinya praktek fraud sedini mungkin di lingkungan kerja PT. Pos Indonesia dan BUMN lainnya.
"Saya sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini dengan harapan dapat memberikan pencerahan dan deteksi dini agar tidak terjerat dalam proses hukum, setidaknya kegiatan ini bisa memberikan masukan tentang pemahaman dan pengetahuan, setidaknya untuk hari ini dan ke depannya akan menjadi lebih baik bagi peserta yang hadir sehingga dapat mewujudkan PT. Pos Indonesia yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan berharap bahwa upaya PT. Pos Indonesia dapat menjadi contoh yang baik kepada BUMN lainnya," ucap Kajati.
Dalam paparannya, Kajati Jabar menghimbau kepada para peserta akan rentannya terjadi praktek fraud dalam kegiatan pengadan barang dan jasa. Selain akan menyebabkan dampak negatif kepada individual, praktek fraud akan menyebabkan kerugian kepada perusahaan dan negara. Di antara penyebab terjadinya kebocoran yang sangat besar dalam pengadaan barang dan jasa yaitu di samping tidak ditegakkannya prinsip-prinsip dasar pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, juga karena diabaikannya prinsip good governance dalam pelaksanaannya maka untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya praktek fraud di lingkungan kerja.
Kajati menyampaikan beberapa strategi yang bisa digunakan sebagai countermeasure terhadap praktek fraud yang sarat dengan unsur pidana.
Kajati menambahkan bahwa, antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan PT. Pos Indonesia (Persero) sudah terjalin kesepakatan kerjasama (MoU) hal ini bisa menjadi wadah dan dimanfaatkan melalui kegiatan-kegiatan seperti Focus Group Discussion, diskusi dan lain-lain.
Selain itu, Kajati turut menyampaikan kepada para peserta untuk sepenuhnya manfaatkan Program TP4D Kejaksaan, tujuannya adalah untuk mengantisipasi supaya jangan ada gangguan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dicanangkan oleh pemerintah, dan penyerapan anggaran bisa terlaksana dengan baik, adanya tim TP4D di Kejaksaan adalah untuk mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya preventif dan persuasif, serta dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Sebagai penutup, Kajati Jabar menekankan kepada para peserta untuk bersama-sama menghindari praktek fraud dalam bekerja dengan memahami ketentuan yang berlaku, bekerja secara profesional dengan memegang teguh prinsip dan menjaga integritas diri untuk mewujudkan lingkungan kerja yang memiliki tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bebas dari praktek fraud.
"Semoga setelah ini para peserta bisa membawa pemahaman dan ilmu yang bermanfaat yang dapat diamalkan dalam menjalankan tugas sehari-hari yang bebas dan terhindar dari praktek fraud," pungkas Kajati. (MR/Hms)












