Terkait para warga sekitar yang menawarkan jasa pengangkutan jenazah dari ambulance hingga ke lokasi penguburan, lanjut Bambang, Wali Kota telah menetapkan kebijakan dan memerintahkannya selaku Kadistaru untuk mengakomodasi warga terdekat yang selama ini membantu menjadi tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL).
“Kami akan melengkapi aspek administrasi dan yuridis karena hal ini berkaitan dengan APBD, insya allah dalam waktu singkat dapat kami siapkan, sehingga warga yang turut membantu proses pengangkutan jenazah ini dapat diakomodasi, dan pelayanan kepada jenazah pun dapat berjalan dengan baik dan benar serta optimal,” pungkasnya.
Bambang menambahkan, kewajiban pemerintah Kota Bandung terkait penanganan dan pemulasaraan jenazah, sudah sesuai Perda nomor 19 tahun 2011 juncto Perda 3 tahun 2017.