KAB. BANDUNG — Karyawan yang mengalami kesulitan mencairkan Jaminan Hari Tua dari BPJS setelah kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja untuk difasilitasi agar dana tersebut bisa dicairkan.
Biasanya kalau BPJS tidak merealisasikan JTH itu, dikatakan Kadisnaker, Rukmana, bisa disebabkan perusahaan tempat karyawan tersebut bermasalah atau tidak lancar bayarannya. Atau status karyawan itu belum jelas.
“Apakah dia memang sudah dikeluarkan dari perusahaan atau dalam sebaliknya dalam masa proses,” kata Rukmana dikantornya, Senin (20/9/2021).
Biasanya hal itu selalu terjadi, lanjut dia, sehingga yang menjadi korban adalah bekas karyawan tersebut. Sementara pihak BPJS, menurut dia, tidak mungkin menunda pembayaran. Karena itu jelas merupakan hak karyawan.