Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai 17 Juni mendatang. Seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik diharapkan mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini. Salah satunya, mengetahui kuota dari tiap jalur PPDB.
Dewi Sartika memaparkan, jalur pendaftaran PPDB tahun ini terbagi menjadi tiga, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. “Kuota jalur zonasi sebesar 90%, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5%,” jelasnya saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Kadisdik menjelaskan, persentase dari setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori. Pada jalur zonasi, persentase 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.