Tujuan dari pelaporan LHKPN adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pejabat yang memegang jabatan strategis serta mengurangi potensi KKN. “Seorang kades yang bersih, berwibawa, transparan, tidak diskriminasi, dan akuntabel dapat memperlihatkan penguasaan harta kekayaannya melalui publikasi di LHKPN yang dapat diakses oleh seluruh elemen,” pungkas Irbansus Inspektorat Kabupaten Ciamis.** (Abraham)
Page 3 of 3










