CIAMIS, BEDAnews – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan KPK Nomor 7 tentang Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, mulai tahun 2024 para kepala desa (kades) diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Irbansus Inspektorat Kabupaten Ciamis, R. Syaiful Slamet, menyatakan bahwa kewajiban ini diperkuat oleh Surat Keputusan Bupati Ciamis Nomor 900.1.3.10/Kpts 480-Huk/Tahun 2023 tanggal 8 September 2023. Keputusan ini menetapkan bahwa pejabat yang memegang jabatan strategis dan rawan kolusi, korupsi, serta nepotisme di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, termasuk kades, wajib melaporkan LHKPN.
“Dalam penetapan SK tersebut, kades merupakan salah satu pejabat yang diwajibkan melaporkan LHKPN,” ujar R. Syaiful di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2024).