CIAMIS, BEDAnews.com – Setelah terjadi pergolakan dimasyarakat lantaran Kepala desa dianggap plin-plan dilain pihak telah menyatakan pengunduran diri dengan lisan dan suratnya, namun belakangan muncul surat pencabutan pengunduran hingga bermunculan banner interpretation suara warga. Endingnya, kades Arifin resmi secara pada Musyawarah Desa Pasirtamanang yang digelar di Aula Desa Pasirtamiang kecamatan Cihaurbeuti pada Selasa (31/12/2024) memutuskan mengundurkan diri lantaran Badan Permusyawatan Desa (BPD) menolak pencabutan pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Aripin dan Ia dianggap telah abai terhadap Undang-undang bahkan ingkar dari ikrar janji sumpah pelantikan.
Musyawarah yang diinisiasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasirtamanang ini diikuti oleh Kades Aripin, Camat Yoyo Sutaryo, Wakil Danramil 1305 Cihaurbeuti Peltu Ifan Johana, Kapolsek Agus Fredi, para anggota BPD, perangkat desa, lembaga-lembaga desa, karang taruna, para RT, tokoh agama (Toga), tokoh masyarakat (Tomas), dan perwakilan perempuan warga Desa Pasirtamanang.