Demak – bedanews.com – Kepala Desa Margohayu, Ahmad Shokeh menyosialisasikan program unggulan 100 hari menjabat Kepala Desa. Salah satu program unggulan tersebut adalah penghapusan POLOGORO atau bentuk pungutan resmi desa yang diatur dalam PERDES.
Adapun Pologoro dimaksud berupa:
1. Pologoro Jual Beli Tanah, Hibah, Waris, selama ini dikenakan 3% – 5 % dari total nilai tanah, Kini DIHAPUS.
Contoh Jual Beli Tanah Rp 200 juta x 5%, maka pologoronya Rp 10 juta, saat ini dihapus menjadi Rp 0,-. Adapun biaya balik nama SPPT ke Demak tetap.
2. Pologoro NTM (Nikah, Cerai, Mantu).
-Nikah, Cerai semula Rp 1.000.000 DITURUNKAN menjadi Rp 850.000.
-Mantu/ Keramaian semula Rp 550.000 DITURUNKAN menjadi Rp 450.000.
Sosialisasi ini disampaikan melalui ketua PTSL, Noor Salim saat pembukaan acara serah terima Sertipikat tahap-3 bertempat di gedung SORGA, Jumat (16-12-2022).










