Persoalan muncul ketika Yaqut Cholil Qoumas mengemukakan analogi, membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing, sehingga ia dikecam oleh banyak pihak di kalangan Ummat Islam di Tanah Air.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang memelihara anjing. Misalnya semua anjing itu menggonggong di waktu yang bersamaan. Kita terganggu ga? Artinya semua suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan,” katanya.
Di sisi lain, Surat Edaran Menag terkait pengaturan pengeras suara di Masjid dan Mushalla itu sendiri memicu kontroversi karena dinilai banyak pihak mengandung banyak kelemahan dan kekurangan dan substansinya termasuk isu sensitif.
Adi Abdillah Marta lebih lanjut menyarankan, agar Menag fokus mengurusi hal – hal yang kongkret serta lebih bersifat strategis dan substantif daripada fokus pada persoalan peraturan pengeras suara adzan yang bersifat teknis.













