Sementara itu, dalam laporan terbaru Unit Reskrim Polsek Palu Barat menjelaskan, bahwa tersangka MW, beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejari Palu.
“Kami telah melakukan penyerahan tersangka MW dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Palu yang di terima oleh JPU Desiyanti. Selanjutnya tahanan akan dititipkan kembali ke Rutan Polsek Palbar, kemudian akan diambil lagi olej JPU pada hari Kamis tgl 2 Februari 2022 untuk dibawa ke Rutan anak,“ Jelas AKP Rustang.** (RN)
Page 3 of 3