Ia mengatakan, para pengelola gedung harus membuat surat permohonan ke dinas terkait untuk peninjauan, simulasi dan rekomendasi. Mereka juga harus membuat surat pernyataan kesiapan standar protokol kesehatannya.
“Kemungkinan nanti kalau ada masyarakat yang mengajukan resepsi mengajukan permohonan terlebih dahulu untuk adanya pengawasan. Pengawas tersebut dari petugas di kewilayahan. Diutamakan tempat outdoor. Seperti Puri Suryalaya, kita akan lihat,” katanya.
Termasuk juga jika resepsi di rumah. Hal itu tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.
Sementara itu, Ketua Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung, Aries Ismullah Ardiansyah mengatakan sejak awal pandemi di Indonesia, pengusaha jasa pernikahan turut terdampak Covid-19.