Ia menyampaikan bahwa, saat ini paguyuban para korban Net89 yang terbentuk menjadi satu wadah dalam proses Restorative Justice di dalamnya terdiri dari 6.000 korban.
Dari beberapa paguyuban dan penasihat hukum para korban yang bersatu, sepakat untuk mengelola aset SMI (Badan Hukum Para Tersangka) yang mempunyai asset Rp.1,7 Triliun, dan tersangka lainnya Rp.400 Miliar dengan total sitaan Rp.2,1 Triliun.
Adapun total kerugian yang paguyuban himpun dan telah melewati proses audit sekitar Rp.1,6 Triliun. Sehingga pemilihan jalan perdamaian di luar pengadilan menjadi solusi yang efektif, efisien dengan tidak melanggar hukum dan memberikan kemanfaatan berupa pemulihan kerugian ekonomi kepada para korban Net89.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) No.8 Tahun 2021 yang mengatur tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. (Red).