“Kini paguyuban mengajak korban atau paguyuban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti Akta Van Dading ini sesuai arahan dari hasil pertemuan pada 22 Januari 2025 di lantai 5 Tipideksus,” ujarnya.
Kuasa hukum korban Net89 lainnya, Bionda Johan Anggara dari MZA Lawfirm turut mengaminkan. Ia pun mengajak para korban lainnya untuk masuk ke dalam Perkumpulan Simbiotik Multitalenta Bersatu.
“Kepada paguyuban lainnya atau para korban robot trading Net89 lainnya yang belum mendaftar atau belum mengetahui adanya paguyuban induk para pelapor dan korban, agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Simbiotik Multitalenta Bersatu guna mempermudah proses penyaluran kepada korban dan lebih transparan karena bisa diawasi bersama,” ajak Bionda Johan Anggara.