KAB. BANDUNG, BEDAnews.com – Pernyataan Kesatuan Aksi Masyarakat dan Mahasiswa Jawa Barat (KAMJB) yang meminta Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon bupati/wakil bupati Bandung nomor urut 1 Nia-Usman, ditanggapi Juru bicaranya Dadang Rusdiana.
Kang Darus, sapaan akrab Dadang Rusdiana, menyatakan permintaan KAMJB untuk mendiskualifikasi Nia-Usman, terlalu mengada-ada. Sebab mereka tidak mengantongi landasan hukumnya.
“Diskualifikasi itu dapat dilakukan terhadap calon petahana yang memanfaatkan jabatan dan fasilitas untuk memenangkan dirinya,” kata Kang Darus di Soreang, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, Nia-Usman bukanlah seorang petahana. Apalagi, ia memastikan jika Nia-Usman juga tak pernah melakukan politik uang.
“Jadi tudingan melakukan politik uang atau pelanggaran lainnya itu mengada-ada. Sebetulnya ini lagi-lagi bentuk kepanikan dari kubu lawan dengan memanfaatkan orang-orang ini,” ucapnya.













