Terlebih, lanjut Kang Darus, diskualifikasi bisa dilakukan jika memang terbukti adanya politik uang yang dilakukan secara terstruktur, massif, dan sistematis (TSM).
“Jangankan yang TSM, yang tidak TSM saja tidak pernah kami lakukan,” ujarnya.
Ia pun menanggapi laporan mengenai sejumlah BPD dan tokoh masyarakat di Cikancung yang dituduh telah mendapat uang untuk dibagikan ke masyarakat agar memenangkan Nia-Usman.
Menurutnya, masalah tersebut sebetulnya sudah terselesaikan. Fakta yang didapat, uang yang dipamerkan dengan cara diabadikan kamera ponsel tersebut adalah uang hasil jual beli tanah salah seorang tokoh di Cikancung.
“Itu hanya keisengan. Tidak ada sangkut-pautnya dengan politik uang di Pilkada. Masa yang seperti itu langsung dituduh sebagai praktik politik uang,” kata dia.













