Bandung, BEDAnews – Rafferty Renfreed Robinson yang terlibat perkara penipuan properti di Bandung diajukan ke meja hijau.
Sidang yang dipimpin ketua majelis Casmaya merupakan sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dan sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A Khusus pada Rabu 12 Februari 2025
Dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Rafferty menawarkan sebidang tanah kepada Isa Mansyur di wilayah Lembang, namun, ternyata tanah itu milik orang lain.
Isa Mansyur sudah memberikan uang sekitar Rp 2,5 miliar dengan perjanjian pembangunan rumah selama enam bulan.
“Tapi, rumah itu tak kunjung dibangun karena memang tanah itu bukan miliknya dan Isa R Mansyur mengalami kerugian 2,5 miliar,” ujar JPU.
JPU menyebut korban merasa terbuai dengan janji-janji manis terdakwa, sampai rela memberikan uang hinggdengan tujuan bangunan segera dibangun.