• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป JPU Tuntut Terdakwa Kasus Ijasah Palsu 9 Tahun Penjara

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Ijasah Palsu 9 Tahun Penjara

Asep Budi by Asep Budi
22 Mei 2018
in Tak Berkategori
5
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BEDAnews – Sidang perkara ijasah palsu Senin ini (21/5/2018) kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU Asnawi dan Handry, menuntut terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon masing-masing dengan hukuman 9 tahun penjara denda satu milyar atau subsider 6 bulan kurungan karena diduga terbukti melanggar pasal 67 ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya akan melakukan nota pembelaan pada sidang hari Kamis (24/5/2018) mendatang.

Usai persidangan, korban ijasah palsu Yusselly dan kuasa hukumnya Sabar Ompu Sunggu menyatakan puas atas tuntutan maksimal dari JPU dan berharap majelis hakim juga akan menjatuhkan vonis maksimal.

BeritaTerkait

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026

"Kami puas atas tuntutan JPU, yang mana telah mewakili kami para korban, semoga majelis hakim juga menjatuhkan putusan minimal penjara 9 tahun," kata Sabar Ompu Sunggu.

Sementara itu JPU ketika ditanya wartawan menyatakan bahwa terdakwa Matheus Mangentang dan Ernawaty Simbolon telah melanggar Pasal 67 Ayat (1) UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari pasal tersebut, kata Asnawi, kedua terdakwa melakukan kesalahan dengan menerbitkan ijazah yang tidak sesuai prosedur.

”Pasal 67 ini intinya mengeluarkan ijazah tanpa hak. Rentetan awal, PGSD tidak ada ijin dari Kemenristekdikti. Kalau tidak ada ijin, ijazah tidak bisa digunakan dong,” tambahnya. 

JPU Asnawi juga mengungkapkan, jumlah korban dari ijazah yang melanggar hukum itu mencapai 654 orang. ”Kami juga melihat rasa keadilan tentu, maka 9 tahun penjara itu cukup,” ujarnya. (Rd/Ev)

 

Previous Post

5 Area yang Paling Banyak Dicari Penyewa Apartemen di Jakarta

Next Post

Sistem Pelaporan Produktivitas Padi Kementan Tidak Akuntabel

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Resmi Tutup Lomba Tembak Piala Panglima TNI 2026

20 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan

20 September 2026
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Rampungkan Jembatan Beton di Kelurahan Pasar Sentral

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Raih Empat Rekor MURI Melalui Berbagai Kegiatan Bersama Masyarakat

20 September 2026
TNI-POLRI

TNI Bagikan 22.000 Porsi Makanan Gratis Untuk Masyarakat pada TNI Fair 2026 Di Monas

20 September 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia

20 September 2026
Next Post

Sistem Pelaporan Produktivitas Padi Kementan Tidak Akuntabel

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021