Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

JPU Telah Hadirkan 44 Orang Saksi Dalam Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya

kris by kris
7 Mei 2024
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Bekasi – JPU (Jaksa Penuntut Umum) telah menghadirkan 44 orang Saksi dari 70 orang Saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., bertempat di Ruang Sidang Kartika I Lantai 2 Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A Khusus Jl. Pintu Air, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Jawa Barat, Senin (6/5/2024).
Sidang yang digelar kali ini masih pada agenda pemeriksaan para saksi dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heru Saputra , S.H., M.Hum., dan Pengacara Tersangka diantara: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Hadirnya 3 (tiga) orang Saksi an. Ibu Hj. Karyah Binti H. Sarim, Bpk. Timin Bin Warsid, Bpk. Jamat Bin Amprung telah menggenapkan menjadi  44 orang Saksi dari 70 orang Saksi pada sidang yang digelar secara terbuka untuk umum ini, para Saksi memberikan keterangan secara bergantian kepada Majelis Hakim, Saksi Hj. Karyah Binti H. Sarim (65Th) memberikan keterangan bahwa “yang memiliki tanah di jatikarya adalah mertua saya, yaitu bapak saiyah dan ibu Nani, dan suami saya bernama bapak Marta serta saya tidak mengetahui apakah mertua saya mendapatkan ganti rugi atau tidak,” ucapnya.
Selanjutnya, Saksi Timin Bin Warsid (45 Th) menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa saksi hanya meneruskan kepengurusan tanah dari orang tuanya yang sudah meninggal, saksi diajak oleh saudara Udin dan H. Saman untuk bertemu dengan Terdakwa di kantor notaris untuk membuat surat kuasa serta pada saat menandatangani surat kuasa tanpa ada unsur paksaan, kemudian saksi Jamat Bin Amprung (66 Th) mengatakan tidak mengetahui surat tanah tersebut dan yang mengurus surat kuasa adalah H. Sama’an serta yang menandatangani surat kuasa adalah abangnya saksi, saksi juga tidak mengetahui surat apa yang ditandatanganinya dan tidak mengetahui tentang hasil gugatan.

BeritaTerkait

Kunjungi Satgas Indobatt, Komandan Sektor Timur Apresiasi Profesionalisme Prajurit Garuda

16 Mei 2025

Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 1.905 Kg Narkotika

16 Mei 2025
Previous Post

3 Pejabat RSUD Pelabuhanratu Dicecar Hakim Dalam Sidang Korupsi Dana Insentif Covid-19

Next Post

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

Related Posts

TNI-POLRI

Kunjungi Satgas Indobatt, Komandan Sektor Timur Apresiasi Profesionalisme Prajurit Garuda

16 Mei 2025
TNI-POLRI

Pangkalan TNI AL Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan 1.905 Kg Narkotika

16 Mei 2025
Ragam

Rutan Cirebon Terima Bantuan Bibit Tanaman

16 Mei 2025
Ragam

KNPI Kota Cirebon Laporkan Anggota DPRD ke BK, Tuding Sebarkan Pernyataan Menyesatkan soal Anggaran

16 Mei 2025
TNI-POLRI

Penuh Dedikasi, Tim Satgas TMMD Kodim Aceh Selatan Pikul Material Demi Percepatan Pekerjaan Sasaran Fisik

16 Mei 2025
TNI-POLRI

Progres RTLH Terus Meningkat, Tim Satgas TMMD 124 Kodim 0107/Aceh Selatan Tingkatkan Pekerjaan

16 Mei 2025
Next Post

Stasiun Bakamla Bali Berikan Pembinaan Rapala

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021