Bandung, BEDAnews – Sidang perkara korupsi dana insentif tenaga kesehatan di RSUD Pelabuhanratu dengan terdakwa Herlan Cristoval kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Senin 6/5/2024
Hadir sebagai saksi 3 pejabat RSUD Pelabuhanratu yakni Direktur RSUD Palabuhanratu dr Damayanti Pramasari, Kasi Pelayanan Wisnu Budi Haryanto dan Kepala Bidang Pelayanan Saeful Ramdan
Dalam kesaksiannya, ke tiga pejabat rumah sakit ini mengakui bahwa uang insentif tersebut sebenarnya untuk kas penanganan Covid-19 tetapi pada kenyataannya menjadi bancakan yang dibagikan kepada para nakes yang tidak memiliki SK sebagai Nakes yang menangani Covid -19.
“Apa alasan saksi menerima dan membagi bagikan dana insentif, saya ingatkan, ini ada pasal 55 nya”,tutur hakim anggota.
Hakim juga mengingatkan agar saksi tidak berbelit belit dalam memberikan kesaksian.
“Saudara sudah disumpah, kami minta saudara memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak berbelit belit”,tegas hakim.
Saat hakim menanyakan kepada terdakwa atas kesaksian tersebut, terdakwa mengatakan ada yang salah didalam kesaksian.
“Pa hakim, ada yang salah didalam kesaksian ini, pertama saya tidak ikut dalam rapat perhitungan yang 8℅, dan yang kedua data nama nama nakes bukan dari saya, tetapi sumbernya dari pa Wisnu”,ujar Herlan.
Pada sidang sebelumnya hadir juga 4 orang dokter yang menjadi saksi, mereka adalah dokter Rati, dokter Nandar, dokter Ruly dan dokter Nani.