Damai Hari Lubis (Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik))
JAKARTA || Bedanews.com – Terhadap kasus tuduhan *_Jokowi ijazah S 1 palsu Fakultas Kehutanan UGM”_* yang merupakan delik aduan (klacht delict) yang kategori unsur-unsurnya mengandung delik pencemaran, hasut atau fitnah, Maka Jaksa yang ditunjuk selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memiliki alas hak Oportunitas (opportuniteit) dapat “peluang merusak” hasil penyidikan Pihak Penyidik Reskrimum Polda Metro Jaya dengan pola menolak hasil penyidikan, hak peluang ini dapat dilakukan JPU pasca penetapan Tersangka/TSK atau sebelum P-21 atau bahkan justru saat berjalannya persidangan oleh sebab data dan fakta kebenaran yang publis datang belakangan, sehingga mematahkan dakwaan atau oleh sebab Permohonan Papid atau Putusan Sela.